News  

Legislator PDIP Mendesak Audit Menyeluruh KAI Pasca Insiden Bekasi, Soroti Kegagalan Sistem Keamanan Berlapis dan Tanggung Jawab Korporat

KapitaNews.ID, Jakarta – Insiden tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur baru-baru ini telah memicu gelombang kekhawatiran serius di kalangan legislator. Mufti Anam, Koordinator Poksi (Kelompok Fraksi) PDI Perjuangan di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ia mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan reformasi fundamental dalam tata kelola keselamatan perkeretaapian nasional.

Peristiwa tabrakan yang memilukan tersebut, yang dikabarkan menyebabkan 15 korban jiwa dan puluhan lainnya terluka, terjadi setelah sebuah taksi tertemper KRL di perlintasan sebidang dekat stasiun, mengakibatkan KRL berhenti mendadak. Tak lama berselang, KA Argo Bromo Anggrek datang dari arah belakang dan menabraknya. Rangkaian kejadian ini, menurut Mufti Anam, mengindikasikan adanya disfungsi mendalam dalam sistem keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Mufti Anam menggarisbawahi bahwa kecelakaan ini menodai reputasi kereta api sebagai salah satu moda transportasi darat yang selama ini dibanggakan atas keamanannya dan ketepatan waktunya. Ia melihat adanya celah mendasar yang seharusnya tidak terjadi di tengah kemajuan teknologi saat ini. Kritiknya berfokus pada potensi kegagalan sistem dan kelalaian manusia yang berkontribusi pada insiden fatal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, legislator dari fraksi partai banteng ini mengungkapkan bahwa KA Argo Bromo Anggrek disinyalir tidak menerima sinyal peringatan mengenai keberadaan KRL yang berhenti di depannya. Apabila informasi ini terbukti benar, Mufti Anam menegaskan bahwa hal tersebut merupakan indikasi kegagalan sistematis yang serius, bahkan mungkin diperparah oleh kesalahan manusia dalam operasional.

Mufti Anam kemudian membandingkan kondisi di Indonesia dengan standar keselamatan perkeretaapian global. Di banyak negara maju, sistem perlindungan kereta otomatis seperti Automatic Train Protection (ATP) atau European Train Control System (ETCS) telah menjadi standar minimum yang wajib diterapkan. Sistem ini dirancang untuk mencegah tabrakan, bahkan ketika masinis melakukan kesalahan, dengan secara otomatis mengintervensi operasional kereta.

Pertanyaan mendasar yang diajukan Mufti Anam adalah mengapa sistem pengamanan berlapis dan canggih seperti ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal di Indonesia. Ia menilai bahwa ketertinggalan dalam adopsi teknologi keselamatan mutakhir ini menjadi salah satu faktor krusial yang berkontribusi terhadap insiden seperti yang terjadi di Bekasi. Perlindungan digital yang komprehensif seharusnya menjadi keniscayaan.

Lebih lanjut, Mufti Anam menyuarakan kekecewaannya terhadap KAI, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menikmati posisi istimewa. KAI, menurutnya, mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan dari negara, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN), subsidi Public Service Obligation (PSO), penugasan proyek strategis, hingga perlindungan regulasi yang meminimalkan persaingan. Namun, di balik semua keistimewaan itu, KAI dinilai lalai dalam menjaga keselamatan publik.

Kritik tajam juga dilayangkan terkait orientasi investasi KAI yang selama ini cenderung berat pada pembangunan infrastruktur fisik. Pembangunan rel, stasiun modern, dan pengadaan kereta baru memang penting, namun Mufti Anam menekankan bahwa investasi tersebut belum berjalan beriringan dengan pengembangan sistem keselamatan berbasis teknologi dan manajemen risiko yang mumpuni. Keseimbangan antara infrastruktur dan sistem proteksi dinilai belum tercapai.

Aspek yang tak kalah memprihatinkan dari insiden ini adalah fakta bahwa seluruh korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah perempuan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai desain keselamatan yang diterapkan dalam rangkaian kereta. Mufti Anam mendesak agar standar desain rangkaian kereta tidak hanya mempertimbangkan kapasitas dan kenyamanan, tetapi juga secara serius mengintegrasikan aspek crash safety untuk melindungi penumpang dari dampak tabrakan. Keselamatan, tegasnya, tidak boleh setengah-setengah, tidak hanya melindungi dari kejahatan sosial tetapi juga dari risiko kecelakaan.

Menyikapi urgensi situasi, Mufti Anam mendesak dilakukannya beberapa langkah konkret. Pertama dan terpenting, ia menyerukan audit investigatif yang menyeluruh dan independen, bukan sekadar investigasi internal. Transparansi penuh kepada publik mengenai titik kegagalan, baik itu pada sistem sinyal, prosedur operasional standar (SOP), atau human error, adalah mutlak diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Kedua, Mufti Anam menuntut akuntabilitas tertinggi dari jajaran direksi KAI. Jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian atau kesalahan manusia yang menyebabkan insiden, ia meminta Direktur Utama dan para pemimpin level tertinggi lainnya untuk bertanggung jawab dan mengundurkan diri. Menurutnya, permintaan maaf dan evaluasi saja tidak cukup untuk menebus kegagalan dalam melindungi nyawa rakyat.

Ketiga, legislator ini mengusulkan agar KAI segera mempercepat implementasi sistem pengaman otomatis berbasis teknologi di seluruh jalur kereta api, terutama pada jalur-jalur padat seperti Jabodetabek. Tidak boleh ada lagi kereta yang beroperasi tanpa perlindungan digital yang memadai. Adopsi teknologi canggih ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat kegagalan sistem atau kesalahan manusia.

Keempat, Mufti Anam mendesak evaluasi total terhadap manajemen operasional dan budaya keselamatan di tubuh KAI. Ia mengingatkan agar orientasi bisnis dan ketepatan waktu tidak pernah mengalahkan aspek keselamatan penumpang. Budaya keselamatan yang kuat harus diinternalisasikan di setiap level organisasi, menjadikan keselamatan sebagai nilai inti yang tak terkompromikan.

Terakhir, Mufti Anam juga menyoroti pentingnya penataan ulang komposisi gerbong kereta api berdasarkan risiko, termasuk evaluasi dan reposisi gerbong khusus perempuan agar lebih aman. Selain itu, ia secara tegas menuntut penanganan serius terhadap masalah perlintasan sebidang ilegal. Insiden taksi yang tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur menjadi bukti nyata bahaya yang ditimbulkan oleh titik-titik rawan tersebut.

Dalam era serba teknologi saat ini, Mufti Anam menyatakan bahwa membiarkan perlintasan ilegal tetap ada adalah suatu hal yang sangat keterlaluan. Ia mendesak agar semua perlintasan sebidang wajib dipetakan dan diamankan, baik melalui penjagaan resmi, pemasangan palang otomatis, penutupan permanen, atau setidaknya dilengkapi dengan sistem proteksi digital seperti sensor dan alarm peringatan. Langkah-langkah ini krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Sumber: news.detik.com