KapitaNews.ID, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang mengatur secara ketat penggunaan gawai atau gadget bagi para peserta didik dan tenaga pengajar. Regulasi ini kini diterapkan di seluruh jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah tersebut, menandai langkah progresif dalam menyeimbangkan pendidikan modern dengan tantangan era digital.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengonfirmasi bahwa penerapan pembatasan ini telah dimulai sejak Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung secara kondusif, aman, dan sehat, dengan fokus utama pada penguatan karakter peserta didik di tengah dominasi teknologi digital.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/4/2026), Khofifah menekankan urgensi pengaturan pemanfaatan gawai. Ia menjelaskan bahwa penggunaan perangkat digital yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai dampak negatif yang mengganggu perkembangan peserta didik, baik secara akademis maupun sosial.
Beberapa potensi risiko yang disoroti Khofifah meliputi paparan terhadap konten yang tidak layak atau berbahaya, fenomena perundungan daring (cyberbullying) yang merusak mental, serta ketergantungan digital yang menghambat produktivitas. Selain itu, penggunaan gawai berlebihan juga dikhawatirkan dapat menurunkan kemampuan berpikir kritis siswa, yang merupakan fondasi penting dalam proses belajar-mengajar.
Kebijakan pembatasan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian. SKB tersebut melibatkan Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang bersama-sama menyusun pedoman komprehensif terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam berbagai jalur pendidikan.
Selain itu, regulasi ini juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya dalam konteks perlindungan anak dari berbagai ancaman digital.
Di bawah payung kebijakan baru ini, penggunaan gawai oleh peserta didik di lingkungan sekolah kini hanya diperkenankan untuk keperluan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan langsung dari guru. Ponsel pintar, misalnya, masih boleh dibawa ke sekolah namun lebih sebagai alat komunikasi darurat dengan orang tua atau wali, serta sebagai penunjang pembelajaran yang terintegrasi dalam kurikulum.
Khofifah menjelaskan lebih lanjut bahwa pemanfaatan gawai untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran merupakan inti dari keputusan bersama sejumlah menteri tersebut. Oleh karena itu, penggunaan gawai yang diperbolehkan sangat spesifik dan terarah.
Peserta didik dapat menggunakan perangkat mereka untuk mengakses berbagai sumber belajar atau literasi digital yang relevan dengan materi pelajaran. Gawai juga difungsikan untuk mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran yang mengintegrasikan multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital.
Namun, di luar kepentingan pembelajaran yang telah ditetapkan, penggunaan gawai sama sekali tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung. Pembatasan ini bertujuan untuk mendorong peserta didik agar dapat lebih fokus dan berkonsentrasi penuh dalam interaksi langsung dengan guru dan teman sekelas.
Lebih dari sekadar pembatasan, kebijakan ini juga mengusung visi untuk menumbuhkan interaksi sosial secara langsung di antara siswa. Selama ini, interaksi tatap muka cenderung menurun akibat penggunaan gawai yang berlebihan. Siswa dianjurkan untuk lebih banyak terlibat dalam aktivitas fisik ringan dan membangun komunikasi yang sehat dengan teman sebaya.
Keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Diharapkan, dengan berkurangnya distraksi digital, minat baca, menulis, dan kemampuan berhitung siswa akan mengalami peningkatan signifikan, mengembalikan esensi pembelajaran yang holistik.
Sebelum resmi diberlakukan secara luas, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan serangkaian uji coba kebijakan ini pada pekan pertama April 2026. Setiap sekolah yang terlibat dalam uji coba juga telah melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan awal tersebut, guna memastikan kesiapan dan efektivitasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, secara langsung mengawasi proses uji coba tersebut. Salah satu lokasi pengawasan adalah di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang, di mana ia meninjau langsung bagaimana kebijakan baru ini diimplementasikan di lapangan.
Mayoritas sekolah di Jawa Timur juga telah aktif melakukan uji coba sekaligus sosialisasi mendalam kepada seluruh murid. Contohnya di Kabupaten Sidoarjo, SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran bahkan menciptakan video kreatif sebagai bagian dari kampanye sosialisasi pengendalian penggunaan gawai di lingkungan sekolah mereka.
Selama fase uji coba, implementasi kebijakan ini melibatkan metode sederhana namun efektif. Murid diminta untuk meletakkan ponsel mereka di kotak khusus yang didesain dengan ruang-ruang kecil sesuai ukuran perangkat. Setiap murid menaruh ponselnya di dalam kotak tersebut selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, meminimalkan potensi gangguan.
"Kami sudah melaksanakan uji coba pada pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026, kebijakan ini secara resmi diterapkan," ungkap Aries Agung Paewai. Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan telah menerima instruksi langsung dari Gubernur Khofifah untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Aries juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari orang tua atau wali peserta didik dalam mengawasi penggunaan gawai di luar jam sekolah. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga dianggap krusial demi kemajuan para murid dan untuk melindungi mereka dari berbagai pengaruh negatif gawai.
"Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari orang tua atau wali murid. Tujuannya adalah agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gawai yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka, terutama selama berada di lingkungan sekolah," jelasnya.
Sebagai penutup, Aries menegaskan komitmen Dinas Pendidikan untuk terus melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di setiap satuan pendidikan. Hal ini untuk memastikan kebijakan berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi seluruh ekosistem pendidikan di Jawa Timur.
Sumber: news.detik.com

