PALOPO, Kapitanews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama KPPN Palopo, melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Beban Belanja Daerah Semester I TA 2023, di aula KPPN, Selasa, (8/8/2023).
Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah, menyampaikan, Pajak Pusat atas Beban Belanja Daerah Semester I TA 2023 Kota Palopo, mencapai Rp9,8 miliar.
“Alhamdulillah, kami baru saja melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak, Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Palopo, besarannya mencapai Rp9,8 persen, semuanya sudah lunas dan terpotong, masuk ke kas negara,” ujarnya.