PALOPO, Kapitanews.id — Seorang security hotel di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi oleh RA (37) warga Maros.
Kasus ini mencuat ke publik, pasalnya RA yang merupakan tamu hotel melaporkan security ini karena diduga melakukan pencurian dompet miliknya, di jalan mangga ilagaligo, Hotel Palopo. Sabtu (13/05/23) lalu.
Security hotel yang dilaporkan berinisial JA. Setelah RA melakukan upaya komunikasi dengan pihak hotel, tapi pihak hotel tidak mau bertanggung jawab.
Alih-alih ingin bertanggung jawab, pihak hotel seolah tak mau tahu dan hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mereka pecat.
Sementara itu, setelah di konfirmasi oleh pihak kepolisian memang benar security masih aktif bekerja di hotel dan melakukan pencurian.
Menanggapi kasus tersebut, Mantan Ketua Ipmil Raya Ypup Sekaligus Warga Kota Palopo, Nuryadin mengatakan akan konsolidasikan dalam dekat ini dan akan melakukan aksi.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi, karena ini tidak boleh dilakukan adanya pembiaran,” ujar Nuryadin.
“Pihak hotel tidak mau bertanggung jawab atas pencurian tersebut dan pihak hotel memelihara pencuri,” kata Nuryadin yang akrab disapa Adi.
Selain itu, terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel,” tutupnya.