Sebuah Kasus Pencurian Barang, Nilai Ratusan Juta Rupiah Berhasil Diungkap Personil Polsek Sukamaju

Kapolsek Sukamaju, Iptu Suhardi bersama para anggotanya di Mapolsek Sukamaju, saat melakukan pengungkapan identitas 3 pelaku pencurian baterai tower milik Telkomsel. Foto: Person

LUWU UTARA, Kapitanews.id – Sebuah kasus pencurian dalam wilayah Luwu Utara, berhasil diungkap oleh para personil Polsek Sukamaju.

Pada pencurian tersebut, dilakukan oleh sekomplotan spesialis yang berjumlah 3 orang dengan jenis barang curian, baterai tower.

Tiga pelaku itu, berinisial MT dengan umur 30 tahun, AG berusia 26 tahun dan BD yang kini baru berumur 20 tahun.

Ketiga pelaku ini, hendak membawa kabur 12 baterai tower jaringan seluler di Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara pada hari Sabtu (24/12/2022) lalu.

Kapolsek Sukamaju, Iptu Suhardi mengatakan bahwa pihaknya melakukan olah TKP setelah mendapatkan kabar dari warga sekitar.

“Pada malam itu, warga memberikan informasi bahwa ada orang yang melakukan hal mencurigakan pada lokasi kejadian, setelah mendapatkan kabar itu, kami pun langsung melakukan olah TKP dan ternyata telah terjadi pencurian baterai tower,” ucap Iptu Suhardi ke awak media Kapitanews.id Via WhatsApp, Selasa (27/12/2022).

“Hal itu terbukti, setelah barang bukti berhasil kami angkat. Dengan waktu yang bersamaan, 2 pelaku kami amankan di TKP,” tambahnya.

Sementara itu, Iptu Suhardi juga menuturkan bahwa, ketiga pelaku tersebut diamankan di dua titik yang berbeda lantaran, saat pihaknya tiba di TKP, 1 diantara ketiganya berhasil melarikan diri namun tidak berselang lama, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengejaran.

“Satu orang pelaku sempat kabur, namun berhasil diamankan di Desa Munte Kecamatan Tana lili,” tuturnya.

Diketahui, Kedua pelaku yakni, MT dan BD merupakan warga Sulawesi Tenggara sementara satunya lagi, AG merupakan warga asal Kota Palopo.

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya sejak bulan September lalu dan berhasil mencuri 52 buah baterai tower seluler di enam lokasi yang berbeda dalam 3 wilayah yakni, di Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur dan Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

Para anggota kepolisian, hanya berhasil mengamankan 12 buah baterai, sebab pelaku mengaku bahwa 38 buah baterai lainnya sudah terjual.

Selain itu, pelaku juga mengakui, telah menjual baterai-baterai itu dengan harga 8 ribu per kilo, sementara satu buah beterai memiliki berat hingga mencapai 30 kilo.

Akibat dari kejadian ini, Perusahaan Telkomsel mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kini, ketiga pelaku telah di amankan di Mapolsek Sukamaju Kabupaten Luwu Utara beserta dengan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya yakni, mobil minibus, guna untuk proses lebih lanjut.