LUWU UTARA, Kapitanews.id – Pria inisial AM dengan usia 40 tahun berhasil diamankan oleh para Personil Polres Luwu Utara.
Diketahui, AM merupakan seorang wiraswasta yang beralamatkan Dusun Talesse Desa Mario Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Pria 40 tahun ini, ditangkap oleh anggota kepolisian lantaran telah menjadi seorang pemakai narkotika jenis sabu.
Ia, diamankan di Dusun Talesse Desa Mario Kecamatan Baebunta, Jumat (01/04/2023) malam tadi.
Penangkapan ini, berawal dari adanya infomasi masyarakat bahwa ditempat tersebut, telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menyikapi hal itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Jayadi, S.Sos langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setibanya kita dilokasi, penggerebekan dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pun dilakukan, kemudian digeledah,” kata Iptu Jayadi.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, dalam penguasaan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sejumlah 8 paket yang dikemas dalam sachet plastik dengan berat bruto sekitar 5,03 gram beserta alat hisapnya,” tambahnya.
“Semuanya disimpan pada bagian dapur rumah tersebut, selanjutnya, petugas membawa pelaku serta barang bukti untuk diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasat Resnarkoba Polres Luwu ini.
Dari hasil interogasi AM, mengakui bahwa, narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaanya itu, adalah miliknya.
AM mengaku, ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli.
Ia mengatakan bahwa, dirinya membeli sabu-sabu itu dari seorang laki-laki inisial AD yang berasal dari Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain itu, lelaki 40 ini juga mengaku, dirinya terakhir mengonsumsi sabu sebelum ia ditangkap.
Olehnya itu, pelaku (AM) diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti 8 paket sabu, 1 alat hisap, 8 sachet plastik kosong dan 1 unit Handphone merek Vivo berwarna hitam.