LUWU UTARA, Kapitanews.id – MT alias A (33) seorang karyawan PT IMIP diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara, Rabu, (5/7/2023)
MT diduga terlibat kasus Narkotika, setelah polisi melakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemuka Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam mobil yang dikendarainya.
Kasat Resnarkoba Polres Lutra, Iptu Muhammad Jayadi, mengatakan MT menjalani pemeriksaan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
“Berawal dari informasi masyarakat menyampaikan ada seseorang membawa narkotika jenis shabu, orang tersebut menggunakan mobil Agya warna kuning dan dalam perjalanan dari Kabupaten Pinrang menuju Morowali,” ungkapnya.
Saat digeledah, MT warga Kelurahan Palameang Kecamatan Mattirosompe Kabupaten Pinrang, tidak bisa mengelak. Polisi menemukan 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu di gantungan tangan bagian depan sebelah kiri mobil.
“Anggota menunggu orang itu di daerah Radda Kecamatan Baebunta. Saat orang tersebut melintas, anggota menghentikan kemudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu di gantungan tangan bagian depan sebelah kiri mobil,” kata Iptu Muhammad Jayadi.
“Ditemukan juga 1 (satu) buah pireks di sandaran kepala kursi tengah bagian belakang mobil, selanjutnya, MT alias A bersama barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polres Luwu Utara untuk proses,” lanjutnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.
Selain itu, juga ada 1 (satu) unit mobil Toyota Agya berwarna kuning serta 1 (satu) unit Handhone merk Oppo warna kuning bersama simcardnya.
Terduga MT disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.