PALOPO, Kapitanews.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si memimpin apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo di Halaman Kantor Wali Kota Palopo, Selasa, (7/11/2023).
Dalam arahannya, Asrul Sani, menyatakan penertiban alat peraga kampanye ini merupakan wujud kolaborasi antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Palopo.
“Ini bagian dari tugas negara untuk pelaksanaan Pemilu yang baik. Saya berharap, dalam pelaksanaannya nanti, penurunan APK memastikan ada petugas dari tim Bawaslu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
“Teman-teman Satpol PP nanti, setidaknya, setiap penurunan APK, ada pendamping dari Bawaslu. Saya pesankan bahwa penurunannya nanti dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Asrul Sani.
Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H), Dr. Asbudi Dwi Saputra, SH.,M.Kn., seusai apel memberikan arahan dan menyampaikan secara teknis pelaksanaan penertiban agar dalam pelaksanaan nantinya tidak ada lagi debatable.
Menurutnya, alat peraga yang ditertibkan menjadi barang dugaan pelanggaran akan ditempatkan di Bawaslu, dan jika ada yang ingin mengambil kembali balihonya, dipersilahkan.
“Jika terdapat di rumah ASN, dan ASN-nya tidak ada, dimana sebelumnya telah disampaikan untuk menurunkan baliho itu, maka itu dijadikan temuan,” jelas Asbudi.
“Jika menemukan kendala di lapangan, segera laporkan secara berjenjang. Jadi Panwas Kelurahan, Desa disingkat PKD, jika menemukan kendala sampaikan ke Panwas Kecamatan, jangan langsung ke Bawaslu Kota, kita secara berjenjang,” jelasnya lagi.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, Komisioner Bawaslu Kota Palopo, dan peserta apel yang terdiri dari jajaran Polisi Pamong Praja Kota Palopo, dan Panwascam serta PKD Kota Palopo.
Baca juga berita di Google News