JAKARTA, Kapitanews.id – Putusan Mahkamah Agung No.55 PK/Pid/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama terpidana Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MM.
Dalam pertimbangannya menyatakan, “Dalam menghadapi problema yuridis Hukum Acara Pidana ini, di mana tidak diatur secara tegas dalam KUHAP, maka Mahkamah Agung melalui putusan dalam perkara ini berkeinginan menciptakan Hukum Acara Pidana sendiri, guna menampung kekurangan pengaturan mengenai hak atau wewenang Jaksa untuk mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dalam perkara pidana,” kutip Abdul Aziz Saleh, jumat, (28/10/2022).
Putusan Mahkamah Agung No.3 PK/Pid/2000 tanggal 2 Agustus 2001 tentang Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara RAM GULUMAL al. V. RAM.
Berkenaan dengan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan Peninjauan Kembali, putusan ini memberikan pertimbangannya sebagai berikut, a. Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak secara tegas melarang Jaksa Penuntut Umum berhak mengajukan peninjauan kembali, sebab logikanya tidak mungkin terpidana atau ahli warisnya akan mengajukan peninjauan kembali dalam hal Vrijspraak & Ontslag Van Rechtsvervolging. Dalam hal ini yang berkepentingan adalah Jaksa Penuntut Umum atas dasar alasan-alasan tersebut pada pasal 263 ayat (2) KUHAP.
b. Pasal 263 ayat (3) KUHAP juga tidak mungkin dimanfaatkan bagi terpidana atau ahli warisnya, sebab cenderung akan merugikan yang bersangkutan, sehingga logis apabila Jaksa Penuntut Umum diberikan hak untuk peninjauan kembali melalui pasal ini.
(Pernah diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering & Perma No. 1 Tahun 1969 dan Perma No. 1 Tahun 1980) (Jaksa Agung dapat mengajukan peninjauan kembali).
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung No. 12 PK/Pid.Sus/2009, Perkara Joko S. Tjandra
Salam Pancasila.