MAKASSAR—Pemerintah Kabupate (Pemkab) Luwu 8 (Delapan) kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Kaungan (BPK).
Opini WTP diraih sejak tahun 2015 hingga 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 Pemkab Luwu dinilai baik dan memenuhi kriteri mendapatkan Opini WTP.
Penyerahan LHP BPK dilakukan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, kepada Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa, (16/5/2023).
“Patut kita syukuri, semua berkat kerja keras dan kerjasama yang baik seluruh stakeholder Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, utamanya para pimpinan OPD dan para stafnya, terkhusus Badan Keuangan dan Aset Daerah,” ungkap Bupati Luwu, H Basmin Mattayang
Basmin juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Luwu atas sinergitas yang terjalin, melakukan fungsi pengawasan budgeting terhadap pengeloaan keuangan Pemkab Luwu, dengan hasil yang baik tahun ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 34.A/LHP/XIX.MKS/05/2023 tanggal 12 Mei 2023