Panwaslu Angkona Lantik 7 Anggota Panwas Kelurahan/Desa

Pembacaan Sumpah dan Janji Pengawas Kelurahan/Desa se- Kecamatan Angkona. (Foto: Kapitanews.id/Asbar)

LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Panwaslu Kecamatan Angkona secara resmi lantik Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Angkona yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Desa Solo, Kecamatan Angkona, Minggu (5/02/2023).

Pada pelantikan tersebut Panwaslu Kecamatan Angkona melantik sebanyak 7 anggota PKD se-Kecamatan Angkona yang juga dirangkaikan dengan pembekalan para anggota PKD.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Pimpinan Bawaslu Lutim, Zainal, Sentra Gakkumdu, Polsubsektor Angkona, Danramil Malili, Ketua PPK serta para Tokoh Agama.

Dalam sambutan Panwaslu Kecamatan Angkona, Fahmi menyampaikan selamat kepada PKD yang telah dilantik serta menyampaikan laporan terkait perekrutan PKD se-Kecamatan Angkona yang dilakukan sebanyak dua kali karena tidak memenuhi syarat dua kali kebutuhan.

Sementara itu, pada sambutan Pimpinan Bawaslu Luwu Timur, Zainal Arifin mengungkapkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) adalah ujung tombak dari Panwascam yang memiliki tugas sentral salah satunya ketika menerima laporan dari pelapor maka PKD harus mengantar pelapor ke Panwascam untuk segera diselesaikan duduk perkaranya.

“Ketika ada yang melapor terkait pelanggaran, PKD tidak perlu menerima laporannya, PKD hanya menerima pelapornya lalu membawanya ke Panwascam terkait untuk segera diproses,” ujar Zainal

Terkahir Pimpinan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Zainal mengatakan agar kiranya masing – masing Pengawas Kelurahan/Desa berkoordinasi kepada setiap kepala desa beserta jajarannya.

“Setiap PKD silahkan berkoordinasi dengan kepada Kepala Desa beserta jajarannya dan menjadikan PPS sebagai mitra dalam menjalankan tugas,” tutupnya.