Panwascam Malili Buka Perekrutan PKD, Simak Syaratnya!

Panwascam Kecamatan Malili Memasangan Spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan/Desa, (Foto:Kapitanews.id/Asbar).

LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Malili akan membuka seleksi pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai 14 hingga 19 Januari 2023. Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.

Terkait rekrutmen tersebut, Bawaslu Luwu Timur khususnya Panwaslu Kecamatan Malili sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai macam sosialisasi baik itu melalui Media Sosial, Spanduk dan bahkan melalui pamflet.

Selain itu, Agar informasi dapat diterima oleh Khalayak publik Panwaslu Kecamatan Malili juga memasang spanduk di tempat – tempat yang strategis seperti di Kantor Desa dan ruang publik lainnya.

Sementara itu Iro T. Toineng S.Si selaku Kordiv HP2H Panwaslu Malili mengungkapkan bahwa di Kecamatan Malili akan menerima 15 orang sebagai Pengawas kelurahan/desa (PKD) dan satu orang setiap desa/kelurahan, Kamis (12/1/2023).

“Untuk Kecamatan Malili akan menerima 15 Orang PKD yang masing – masing 1 orang perdesa/kelurahan,” jelas Iro.

Lebih Lanjut, Kordiv HP2H mengatakan untuk formulir dan persyaratan pendaftaran PKD bisa langsung mengunjungi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Malili.

“Untuk persyaratannya, para calon Pengawas Desa/Kelurahan bisa langsung mengambil persyaratannya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Malili,” ujar Kordiv HP2H.

Adapun syarat bagi calon Panwaslu Kelurahan/Desa yang ingin mendaftar diantaranya batas usia minimal 21 Tahun, berdomisili di Kecamatan Malili, bependidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran, Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah legalisir, Daftar riwayat hidup, dan Surat pernyataan.

Dokumen persyaratan tersebut disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu setempat dan dokumen persyaratan masing-masing dibuat 2 rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Fotocopy.