KPUD Lutim Buka Perekrutan PPS, Intip Syaratnya

Tampilan Website Pendaftaran Online PPS Pemilu 2024. Foto: Tangkapan Layar Situs Siakba

LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur membuka pendaftaran menjadi bagian dari panitia ad hoc pemilihan umum yaitu sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal tersebut menjadi informasi menarik bagi anda yang berminat mengambil bagian dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu Timur,

Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sendiri mulai dibuka oleh KPUD Luwu Timur pada tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2022.

Informasi tersebut diungkapkan oleh anggota KPUD Lutim, Ismail Fakhmil bahwa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah mulai dibuka pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 yang membutuhkan petugas sebanyak 3 orang untuk masing – masing desa, Selasa (20/12/2022).

“Pedaftaran sebagai PPS berakhir di tanggal 27 Desember 2022 dan terkait kuota per desa membutuhkan 3 orang petugas PPS,” ungkap Ismail kepada awak media Kapitanews.id

Sekadar diketahui bahwa, syarat menjadi PPS ini sudah dimuat di dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi para pelamar PPS, yaitu,

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili di wilayah kerja PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8.Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara itu Ismail mengatakan proses pendaftaran para pelamar PPS yang memenuhi syarat kualifikasi untuk wilayah Luwu Timur bisa mendaftarkan diri melalui digital lewat situs siakba.kpu.go.id.

Para pelamar juga harus menyiapkan dokumen pendaftaran yang meliputi surat pendaftaran sebagai calon PPS, foto copy KTP elektronik, ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir. Lalu daftar riwayat hidup, pas foto, dan surat pernyataan sudah memenuhi kualifikasi.

Selanjutnya harus menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas atau klinik yang berisi tekanan darah, kadar kolesterol, dan kadar gula darah para pelamar.