JAKARTA, Kapitanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kecurangan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Ketegasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rapat akurasi data penerima bantuan sosial di Jakarta, Selasa, (5/9/2023).
Hadir dalam pertemuan ini, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Dirjen Dukcapil, Irjen Kemenkumham, Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan yang juga dihadiri seluruh kepala daerah, Bupati/Wali Kota se Indonesia.
Menurut Alexander Marwata, Bansos ini sifatnya hanya sarana untuk sedikit membantu warga yang belum mampu hidup sejahtera, kecuali dalam hal tertentu bisa permanen seperti lansia dan sakit permanen ini bisa sifatnya tetap.
“Namun dalam usia produktif bantuan tersebut sifatnya sementara sambil membantu mereka keluar dari kemiskinan,” ujarnya.
Olehnya itu, KPK meminta seluruh kepala daerah jangan berlomba lomba masukan data penduduk sebagai penerima bantuan sosial.
“Jika itu terjadi, berarti kepala daerahnya gagal mensejahterakan masyarakatnya karena itu adalah tugas utama kepala daerah,” ujarnya.