LUWU UTARA, Kapitanews.id – Kelompok spesialis pencuri kabel PLN di wilayah Kabupaten Luwu Utara, berhasil ditangkap oleh personil Polres Luwu Utara.
Dalam kelompok tersebut, terdapat 4 orang yang merupakan 1 komplotan dalam melancarkan berbagai aksi pencurian.
Penangkapan yang dilakukan Tim Tindak Sat Reskrim Polres Luwu Utara, berlangsung di Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Senin (06/12/2022) sekitar pukul 01.00 wita.
Kapolres Luwu Utara AKBPGalih Indragiri, melalui Kasat Reskrim AKP. Joddy Titalepta, SE. mengungkap identitas ke-4 pelaku ini dengan hanya menyebutkan inisialnya masing-masing, mereka adalah IS, AH, HR dan R.
Ke 4 orang pelaku tersebut, merupakan warga yang berdomisili Kota Makassar, diduga telah melakukan pencurian pemberatan di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tidak terlalu lama. Hingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian kabel, OPSTIG NYY 70 mm sepanjang 190 m, milik PLN dengan kerugian senilai 18 juta rupiah,” tuturnya.
Dari hasil introgasi, para pelaku mengaku, mereka berempatlah yang telah mengambil kabel dan lampu dalam keadaan menyala itu, di beberapa titik dalam wilayah Kabupaten Luwu utara.
Di antaranya ialah, Desa Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone, Kelurahan Baliase dan juga di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
Sementara itu, Pimpinan PLN Luwu Utara menyampaikan apresiasinya atas penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Luwu Utara yang telah mengamankan para pelaku tersebut, karena menurutnya pelaku ini sudah cukup meresahkan.
Sekaitan dengan hal itu, bukan saja PLN yang dirugikan, tapi juga masyarakat yang tidak bisa menikmati listrik berjam-jam saat kabel dicuri.
Diketahui, ada 3 Kabupaten/Kota yang alami hal serupa dengan kejadian di Luwu Utara ini yakni, Pinrang, Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Luwu Utara yaitu kabel tembaga dan 1 unit mobil Toyota Ayla.
“Tersangka, kini telah diamankan di Polres Luwu Utara dan masih kami kembangkan untuk BB yang lain. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas Akp. Joddy.