BELOPA, Kapitanews.id — Kerjasama tim intelejen Kejaksaan Negeri Luwu dengan tim intelejen Kejaksaan Negeri Morowali dan didukung oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Marjono, Mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
“Kami terima titik koordinatnya, yang bersangkutan ada di Morowali. Kami berangkat hari Selasa, dan berkoordinasi dengan Kejari Intel Morowali dan Kejati Sulteng, kemudian berkoordinasi dengan pihak PT IMIP mantan kepela desa terdaftar sebagai pekerja disana,” ujar Kasiintel, Jainuardi Mulia saat pres rilis, Jumat (28/7/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Marjono tercatat sebagai daftar pencairan orang (DPO) sejak bulan September 2022,
“Ia kita tangkap di area dropzone, dimana Marjono bekerja sebagai sopir truk disana. Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan mantan kepala desa tersebut,” jelasnya.
Tersangka Marjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa senilai Rp300 juta, pada pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Marjono telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 6 September 2022 silam.
Karena ia sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali pada 9, 10, 15 Agustus 2022 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.
“Atas dasar bukti yang cukup, Marjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu,” ujar Kasipidsus Kejari Luwu, Rama Hadi.
Setelah diamankan, Marjono langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Morowali pada pukul 20.50 wita. Selanjutnya, langsung diantar ke Kejaksaan Negeri Luwu menggunakan kendaraan Toyota Inova dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Luwu.
Kasipidsus menjelaskan, terkait formil materil dinyatakan lengkap, sehingga langsung dilimpahkan kepengadilan Tipikor.
“Pimpinan kami sudah memerintahkan untuk melakukan penahanan mulai hari ini, sehingga langsung dilakukan pemberkasan,” jelasnya.
Marjono sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara berdasarkan penghitungan audit dari Inspektrorat sebesar Rp389 juta.
“Modus tersangka yakni pemalsuan LPJ seolah-olah pekerjaan itu dilaksanakan 100 persen, padahal dilapangan belum terlaksana,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal berkaitan pemalsuan.
Baca juga berita di Google News