Inilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kabupaten Luwu Timur

Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Lazismu)

LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Pada bulan Ramadhan umat muslim memiliki kewajiban menunaikan Zakat Fitrah setiap tahun dari harta atau makanan yang dikonsumsi, dibayarkan beserta Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 130/A-06/IV/TAHUN 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Fauzy Daeng Parebba. mengatakan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur.

“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” pesan Fauzy.

Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah :

1. Beras TERENDAH Rp. 11.000 x 3 kg = Rp. 33.000/orang,
2. Beras SEDANG Rp. 14.000 x 3 kg = Rp. 42.000/orang,
3. Beras TERTINGGI Rp. 17.000 x 3 Kg = Rp. 51.000/orang.

Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 25.000/KK.

Lebih lanjut Kabag Kesra, Fauzy mengungkapkan besaran Infaq Calon Haji ialah 750.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp. 40.000 per jiwa per hari.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap agar masyarakat menyegerakan untuk menunaikannya, hal itu dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya.