JAKARTA, Kapitanews.id – Hendra Kurniawan dinyatakan resmi tidak lagi menjadi anggota Polri pasca sidang etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang komisi etik yang dipimpin Wairwasum Mabes Polri beserta empat hakim lainnya bersepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Rekan-rekan, tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 wib sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, senin (31/10).
Dedi menjelaskan, Hendra Kurniawan terbukti telah melakukan tindakan tercela dengan ikut terlibat dalam skenario yang dibuat oleh Ferdi Sambo atas tewasnya Brigadir J.
“Pertama, HK terbukti melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” terangnya.
Dedi juga mengatakan keterlibatan Hendra Kurniawan, saat menjabat Karopaminal Divpropam Polri dalam kasus di Duren tiga menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memecat secara tidak hormat mantan jendral bintang satu tersebut dari keanggotaan Polri.
“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.