PALOPO, Kapitanews.id – Tunjangan dan Dana Operasional (DO) 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, mengalami pengurangan hingga Rp8,4 juta setiap bulannya.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nurul Hikma Kaddas, menyebutkan pengurangan tunjangan dan dana operasional DPRD Palopo, dikarenakan kemampuan keuangan daerah di APBD 2023 rendah.
Menurunnya keuangan Kota Palopo seperti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyebabkan lahirnya mandatori sehingga cluster DPRD Kota Palopo turun dari sedang ke cluster rendah.
Hal serupa bukan hanya terjadi di Kota Palopo, sebagian besar daerah di Sulsel, termasuk Kabupaten Luwu juga mengalami nasib yang sama, bagian pengurangan tunjangan dan DO 35 anggota DPRD di Kabupaten Luwu mencapai angka Rp10 juta.
“Tahun sebelumnya, kemampuan keuangan daerah dalam kategori sedang, sementara di 2023 rendah, hal ini lah yang mempengaruhi berkurangnya tunjangan dana Dana Operasional anggota DPRD,” jelas Nurul Hikma Kaddas.
Disebutkan, potongan tersebut mencakup besaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan dana operasional dengan rasio perhitungan dana alokasi umum yang diterima plus dana bagi hasil yang diterima plus pendapatan asli daerah minus belanja pegawai.
Dirincikan sebelumnya, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo sebesar Rp10.500.000,- turun menjadi Rp6.300.000,- atau mengalami penurunan sebesar Rp4.200.000,-.
Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses atau 3 kali setahun awalnya Rp10.500.000,- turun menjadi Rp6.300.000,- atau berkurang Rp4.200.000,-.
Bukan hanya itu, Dana Operasional (DO) untuk pimpinan DPRD juga turun. DO Ketua DPRD Palopo dari Rp8.400.000,- turun menjadi Rp4.200.000,- sementara Wakil Ketua DPRD dari 4.200.000,- turun menjadi Rp2.520.000,-.
Diketahui, gaji pokok bulanan 25 anggota DPRD Kota Palopo tidak mengalami perubahan, Ketua DPRD Palopo sebesar Rp2.100.000,-, Wakil Ketua, Rp1.680.000,- dan 22 anggota Rp1.675.000,-.