FORPA Palopo Kecam Oknum yang Memaku Pohon

Ilustrasi (google)

PALOPO, Kapitanews.id — Forum Pecinta Alam (FORPA) Kota Palopo, mengecam oknum yang melakukan pemasangan banner, spanduk, dan baliho dengan memaku di pohon.

Hal tersebut kemudian menjadi sorotan bagi para pecinta alam kota palopo yang tergabung dalam Forum Pecinta Alam (FORPA) Kota Palopo, pasalnya hal tersebut dianggap sebagai salah satu pencemaran lingkungan, selain itu memaku pohon membuat kambium di dalamnya rusak sehingga akan rentan kena penyakit lalu mati. Jika pohon mati sudah pasti tak bisa lagi menghasilkan oksigen yang kita butuhkan.

“Terkait oknum atau pihak baik dari perusahaan atau organisasi, jangan seenaknya menggunakan media pohon sebagai alat penunjang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, satu hal yang perlu kita ingat bahwa pohon yang menunjang kehidupan manusia dalam pemenuhan kebutuhan O² dan dengan memaku pohon tentu akan memengaruhi proses pertumbuhannya dan pemasangan banner ini juga merupakan salah satu bentuk pencemaran lingkungan jika jumlahnya sudah berlebihan,” jelas Ketua FORPA, Sumardin. Sabtu (05/11/22).

Akrab disapa Ebes, ia meminta agar pemerintah Kota Palopo agar bersikap tegas kepada siapa saja yang memaku pohon apalagi dalam momentum politik marak-maraknya oknum akan memasang banner di pepohonan yang berada di pinggiran jalan.

“Teruntuk para pemegang sistem pemerintahan dalam hal ini dinas lingkungan hidup tolong dipertegas regulasi tentang pencemaran lingkungan kalau perlu berikan sangsi agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut,” imbuh Ebes.

“Bagi para oknum politik, jika melakukan pencemaran lingkungan terkait memaku pohon untuk memasang spanduk, banner, baliho dan sejenisnya tolong kalau bisa berilah contoh yang baik jangan melakukan hal-hal yang tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat, bagaimana mau jadi pemimpin yang baik jika hal sekecil itu saja tidak diperhatikan apalagi mau membangun sesuatu yang besar,” tegasnya.

Selain itu, FORPA juga melakukan pemberitahuan kepada Instansi terkait, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Satpol PP, Polres Palopo, Bawaslu Palopo, dan KPU Palopo untuk menindaklanjuti jika masih ada oknum yang memaku pohon untuk pemasangan banner, spanduk, baliho, dan sejenisnya