LUWU UTARA, Kapitanews.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lutra berhasil menangkap 4 (empat) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu, (5/7/2023).
Seorang diantara pelaku adalah petugas kepolisian inisial WA (35) beralamatkan Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Tiga pelaku lainnya, inisial J (42), B (40) dan seorang Ibu Rumah Tangga inisial WA (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Muhammad Jayadi, menyebutkan keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Utara untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keempat tersangka sudah diamankan dan akan segera ditindaklanjuti lebih dalam lagi,” kata Iptu Jayadi ke awak media Kapitanews.id di Mapolres Lutra, kemarin.
Iptu Jayadi juga mengungkapkan, upaya penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa, terdapat salah satu tempat di wilayah Kecamatan Baebunta diduga markas pesta narkotika.
“Upaya penangkapan kita lakukan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Baebunta tepatnya dirumah J merupakan seorang tersangka, adalah tempat mengonsumsi sabu-sabu sekaligus menjadi tempat peredaran,” ungkapnya.
“Pada hari Sabtu, 1 juli, kita lakukan penggerebekan dirumah J, ternyata memang betul adanya hal tersebut. Kami dapatkan barang buktinya di Sumur belakang rumahnya berupa satu paket sabu dengan berat 0,12 gram beserta alat hisap. Tersangka J ini juga merupakan mantan tahanan narkoba tahun lalu,” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu Utara ini.
Hingga kini, barang terlarang itu belum diketahui asalnya. “Sampai saat ini belum diketahui para tersangka dapat sabu-sabu ini dari mana. Kasus ini sementara kami dalami,” pungkasnya.
“Keempatnya, dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs, Pasal 127 Subs dan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” kuncinya.