LUWU, Kapitanews.id – Selama dua minggu aduan warga belum di disposisi, Kapolres Luwu akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan mengabaikan aduan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Andi Ikra Rahman SH, saat konferensi pers di Polres Luwu, kamis (16/02/23), terkait dugaan kasus penipuan penggelapan aset bersama yang dilakukan oleh S terhadap kliennya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Luwu sejak dua pekan lalu, tapi tidak ada upaya tindak lanjut dari Polres Luwu hingga hari ini.
Selain itu, sikap tersebut juga dianggap tidak melakukan penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Kami sudah tiga kali datang ke Polres, tapi belum juga ditindaklanjuti, bahkan Polres Luwu sendiri sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dia yang menahan laporan tersebut, entah apa alasannya Kapolres juga tidak terbuka dengan kami,” jelas Ikra.
Dari pernyataan Kapolres Luwu dianggap mengabaikan aduan masyarakat dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, pengacara muda ini akan melakukan langkah tegas untuk melaporkan Kapolres Luwu ke Polda Sulsel.
“Kami akan melakukan pelaporan ke Polda Sulsel divisi Propam terhadap bapak Kapolres yang menahan laporan kami terkait laporan yang diabaikan oleh Kapolres Luwu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan bahwa sampai saat ini surat aduan tersebut belum di disposisi oleh Kapolres Luwu sehingga belum bisa melakukan upaya tindak lanjut.
“Kami belum menerima suratnya, dan itu harus di disposisi dulu oleh Kapolres,” jelasnya. Alasan aduan yang belum di disposisi Kapolres Luwu, AKP Muhammad Saleh belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.