Basmin Mattayang Ingatkan Tertib Personil, Administrasi dan Lingkungan

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, membuka acara penyuluhan hukum terpadu tentang pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Foto, Kapitanews.id/Che

BELOPA, Kapitanews.id – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, mengingatkan untuk tetap tertib personil, tertib administrasi, dan tertib lingkungan.

Ini disampaikan saat membuka acara penyuluhan hukum terpadu tentang pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu terkait penyaluran alokasi dana desa/dana desa (ADD/DD).

“Saya selalu menyampaikan 3 kunci yang menjadi menjadi pedoman saya melaksanakan tugas pokok sejak jadi PNS hingga dua periode jadi Bupati Luwu,” ujarnya.

“Pertama tertib personil. Kita harus membenahi diri dalam berbagai aspek, khususnya yang berkaitan dengan tugas keseharian,” lanjutnya.

Kedua kata Basmin Mattayang, tertib administrasi. Disebutkan, aparat mengelola berkas berdasarkan E-Katalog, secara terstruktur dan jelas. Pengeluaran tercatat dengan baik dan bayar setelah ada barang.

“Ada aparat habis belanja tapi tidak ada administrasi. Sebenarnya dibelanjakan dengan benar tapi tidak ada bukti kita pegang, ini yang kadang menjerumuskan kita ke dalam masalah,” sebutnya.

“Ketiga, tertib lingkungan. Jangan sampai pejabat atau kepala desa menempatkan aparat karena suka atau tidak suka. Semua keluarga berkumpul dalam organisasi perangkat desa, anaknya, menantunya, isterinya dan inilah yang banyak memicu terjadinya pelanggaran,” lanjutnya.

Bupati Luwu menyampaikan, penyuluhan hukum dianggarkan dan diperuntukkan kepada camat dan pemerintahan tingkat desa karena pemerintah menilai begitu pentingnya pemahaman hukum bagi aparat.

Menurutnya, masih banyak aparat kecamatan dan desa bahkan dalam lingkup OPD kurang paham dan selalu melanggar hukum dalam pelaksanaan tupoksinya.

Apalagi di tingkat desa banyak mengelola uang negara melalui ADD dan DD, ada yang sampai Rp2 miliar. “Mengelola uang negara jika ada penyimpangan terlebih jika disengaja nilai Rp1 dengan Rp10 sama di mata hukum,” ucapnya.

“Sehingga Pemda melakukan penyuluhan hukum, tujuannya memberikan pemahaman kepada saudara dalam melaksanakan tupoksi pemerintahan dari tingkat kecamatan dan desa harus berhati hati. Apalagi sekarang di era digital,” tambahnya.