ASN Polisi Hingga Kepala Desa dan Aparatnya Bisa Dipidana 3 Tahun

Sosialisas Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa yang digelar di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili, Jumat (25/11/22). Foto, Kapitanews.id/Fitra.

LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Aparatur Sipil negara atau ASN, Polisi hingga Kepala Desa dan aparatnya bisa dipidana selama 3 tahun jika tidak netral pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan H L Arumahi dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Timur Sahwal, pada acara Sosialisas Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa yang digelar di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili, Jumat (25/11/22).

H L Arumahi, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu program Bawaslu yang sifatnya pencegahan. “Bawaslu beberapa tahun terakhir ini lebih fokus pada kegiatan yang sifatnya pencegahan,” ucapanya. Menurutnya, pencegahan jauh lebih strategis dibanding penindakan.

Lanjut Arumahi, selain sanksi administrasi, ASN, TNI Polri serta kepala desa yang tidak netral juga bisa dikenai sanksi pidana. Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal 494, disebutkan, setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).